KOSMETIK

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pembuatan dan peredaran Kosmetik, yang dimaksud KOSMETIK adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Diterbitkan oleh liandhajani

Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Pancasila Doktor Farmasi Institute Teknologi Bandung Magister Management Institute Bisnis Indonesia Magister Farmasi Universitas Pancasila Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 jakarta Program Doktoral ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Sarjana Hukum Universitas 17 Agustu 1945 Jakarta

Tinggalkan komentar