pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja

26 Juni 2024

Referensi :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : KEP.187/MEN/1999 T E N T A N G PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA

Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran
yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap
tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.

Nilai Ambang Kuantitas yang selanjutnya disebut NAK adalah standar kuantitas
bahan kimia berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di tempat
kerja.

Pengendalian bahan kimia berbahaya adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah
dan atau mengurangi risiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja
terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja dan lingkungan

Lethal Dose 50 (LD50) adalah dosis yang menyebabkan kematian pada 50% binatang
percobaan.
Lethal Concentration 50 (LC50) adalah konsentrasi yang menyebabkan kematian pada
50% binatang percobaan.

Lembar data keselamatan bahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a
meliputi keterangan tentang :
a. Identitas bahan dan perusahaan;
b. Komposisi bahan;
c. Identifikasi bahaya;
d. Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
e. Tindakan penanggulangan kebakaran;
f. Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan; g. Penyimpanan dan penanganan bahan;
h. Pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri;
i. Sifat fisika dan kimia;
j. Stabilitas dan reaktifitas bahan;
k. Informasi toksikologi;
l. Informasi ekologi;
m. Pembuangan limbah;
n. Pengangkutan bahan;
o. Informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p. Informasi lain yang diperlukan

Label Pengendalian bahan kimia berbahaya meliputi keterangan mengenai :
a. Nama produk;
b. Identifikasi bahaya;
c. Tanda bahaya dan artinya;
d. Uraian risiko dan penanggulangannya;
e. Tindakan pencegahan;
f. Instruksi dalam hal terkena atau terpapar;
g. Instruksi kebakaran;
h. Instruksi tumpahan atau bocoran;
i. Instruksi pengisian dan penyimpanan;
j. Referensi;
k. Nama, alamat dan nomor telepon pabrik pembuat atau distributor

Kriteria bahan kimia berbahaya terdiri dari:
a. Bahan beracun;
b. Bahan sangat beracun;
c. Cairan mudah terbakar;
d. Cairan sangat mudah terbakar;
e. Gas mudah terbakar;
f. Bahan mudah meledak;
g. Bahan reaktif;
h. Bahan oksidator.

Sifat kimia, fisika dan toksik, bahan kimia adalah sebagai berikut :
a. Bahan beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD50 > 25 atau < 200 mg/kg berat badan, atau Kulit : LD50 > 25 atau < 400 mg/kg berat badan, atau Pernafasan : LC50 > 0,5 mg/l dan 2 mg/l;
b. Bahan sangat beracun dalam hal pemajanan melalui Mulut : LD50 ≤ 25 mg/kg
berat badan, atau Kulit : LD50 ≤ 25 mg/kg berat badan, atau Pernafasan : LC50 ≤
0,5 mg/l.

Bahan kimia yang termasuk kriteria cairan mudah terbakar, cairan sangat mudah
terbakar dan gas mudah terbakar, ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika. a. Cairan mudah terbakar dalam hal titrik nyala > 21° C dan < 55° C pada tekanan 1 (satu) atmosfir; b. Cairan sangat mudah terbakar dalam hal titik nyala < 21° C dan titik didih > 20°C
pada tekanan 1 (satu) atmosfir;
c. Gas mudah terbakar dalam hal titik didih < 20° C pada tekanan 1 (satu) atmosfir.

Bahan kimia mudah meledak , apabila reaksi kimia bahan tersebut menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan
kerusakan disekelilingnya

Bahan kimia reaktif apabila bahan tersebut :
a. bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar, atau b. bereaksi dengan asam, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar atau
beracun atau korosif

Bahan kimia oksidator, apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran.

Diterbitkan oleh liandhajani

Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Pancasila Doktor Farmasi Institute Teknologi Bandung Magister Management Institute Bisnis Indonesia Magister Farmasi Universitas Pancasila Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 jakarta Program Doktoral ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Sarjana Hukum Universitas 17 Agustu 1945 Jakarta

Tinggalkan komentar